berita.depok.go.id - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok mengambil alih arsip statis dari SDN Depok Baru 1 dan 3 di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Dua sekolah ini merupakan hasil merger dari SDN Depok Baru 4 dan 7, sehingga menjadi target akuisisi arsip Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus, Yulia Oktavia, menjelaskan pengambilalihan buku induk dilakukan untuk menyelamatkan arsip penting terkait siswa yang pernah belajar di sekolah tersebut. Arsip ini memiliki nilai sejarah tinggi, berguna untuk kepentingan sekunder, dan bersifat permanen.
“Buku induk milik SDN Depok Baru 4 yang bergabung ke SDN Depok Baru 3 dan SDN Depok Baru 7 yang bergabung ke SDN Depok Baru 1 kami ambil alih sebagai arsip statis Lembaga Kearsipan Daerah,” ujar Yulia, Rabu (17/09/25).
Selain kedua sekolah ini, Diskarpus juga mengakuisisi arsip statis dari 18 SDN lain yang sudah mengalami merger. Masyarakat yang ingin mengakses arsip buku induk sekolahnya bisa mendatangi Lembaga Kearsipan Daerah Kota Depok.
Diskarpus juga memberikan edukasi kepada sekolah mengenai penataan arsip, karena masih banyak sekolah belum memahami tata cara pengelolaan maupun pemusnahan arsip sesuai aturan.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memberikan pemahaman kepada pihak sekolah terkait pengelolaan arsip sesuai Undang-undang,” jelas Yulia.
Sementara itu, guru SDN Depok Baru 1, Sutimin mengapresiasi bantuan Diskarpus. “Dokumen 1981–2018 sudah diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah, sedangkan arsip 2019 hingga sekarang masih disimpan di sekolah,” ujarnya.
“Terima kasih Diskarpus Depok, semoga ke depannya bisa membantu kami dalam pengelolaan arsip,” tandas Sutimin. (JD 05/ED 02)