berita.depok.go.id - berita.depok go.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 441/5466-SDK tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)atau (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, dalam surat edaran itu disampaikan beberapa ketentuan bagi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), apotek, serta toko obat. Imbuhnya, dalam menjual obat sediaan sirup harus berpedoman kepada surat tersebut sampai dengan adanya surat pemberitahuan kembali dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
"Khusus untuk fasyankes harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup berdasarkan ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (31/10/22).
Dikatakan Mary, dalam surat edaran tersebut juga dilampirkan surat petunjuk dari Kemenkes. Serta penjelasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin atau Gliserol.
Pada lampiran dari BPOM, terdapat sebanyak 168 daftar sirup obat yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai. Data ini berdasarkan data registrasi BPOM per 22 Oktober 2022.
"Jadi, ada 168 sirup obat yang tidak menggunakan bahan berbahaya dan dapat digunakan sesuai anjuran tenaga kesehatan," jelasnya.
Berikut daftar sirup obat yang aman sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakai berdasarkan Surat Edaran Dinkes Kota Depok dengan lampiran surat dari Kemenkes dan BPOM:
https://drive.google.com/file/d/1wYOrpRzEWWN-M-Rdep2-Md3F1G-68HZ8/view?usp=share_link
(JD 02/ED01/EUD02)