Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan
Dinas PUPR Berlakukan Absensi Elektronik untuk Satgas
JD 08 - berita depok

241
Jumat, 19 Jul 2024, 22:06 WIB

Satgas Dinas PUPR melakukan absensi secara elektronik. (Foto:Dok.Dinas PUPR)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok terus melakukan upaya peningkatan kedisiplinan bagi seluruh pegawai. Tidak terkecuali Satuan Tugas (Satgas) Dinas PUPR yang saat ini didorong untuk lebih disiplin dengan penggunaan absensi elektronik.

Sekretaris DPUPR Kota Depok, Agus Sofan mengatakan, selama ini tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau satgas melakukan absensi secara manual dengan tanda tangan, sehingga sulit untuk dimonitor.

"Kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sulit memonitor kehadiran tenaga non ASN ini. Karena sistemnya masih manual dan kertas absen bisa saja hilang atau terselip," ujarnya, Jumat (19/07/24).

Agus, panggilan akrabnya, menyebut, dengan adanya absensi secara elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai non ASN. Program ini merupakan implementasi dari aksi perubahan yang digagas oleh Ine Yuliawati selaku Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Dinas PUPR Kota Depok dengan judul 'Optimalisasi kinerja pegawai non ASN di Dinas PUPR Kota Depok melalui absensi elektronik'.

"Jam kerja non ASN mengikuti aturan yang berlaku, yaitu pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Adapun program ini efektif berjalan sejak 01 Juli 2024," ucapnya.

"Mudah-mudahan non ASN atau Satgas semakin optimal di dalam bekerja dan semakin rajin karna terpantau kehadirannya dalam rekapan absensi elektronik," tutupnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0