berita.depok.go.id - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Seluruh layanan utama Dishub tetap berjalan normal demi menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Depok.
Baca Juga: Berlaku Penerapan WFH, Pelayanan AK1 Disnaker Depok Dialihkan Lewat AyoGawe
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi menyampaikan bahwa meskipun terdapat kebijakan WFH setiap hari Kamis, tidak semua pegawai melaksanakan WFH.
Petugas yang memiliki tugas pelayanan langsung dan operasional lapangan tetap bekerja seperti biasa.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Tidak semua pegawai WFH, khususnya yang menangani layanan lapangan,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (29/01/26).
Ia menjelaskan, sejumlah layanan Dishub yang tetap beroperasi meliputi uji KIR, Penerangan Jalan Umum (PJU), IAS-TC, pengaturan lalu lintas, serta layanan derek.
Baca Juga: ASN WFH? Layanan Publik Depok Tetap Jalan 100 Persen
Petugas lapangan tetap disiagakan untuk memastikan aktivitas transportasi di Kota Depok berjalan aman dan lancar.
Dengan pengaturan sistem kerja tersebut, Dishub Depok memastikan kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas pelayanan.
"Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus dijaga meskipun terdapat penyesuaian pola kerja ASN," tutupnya. (JD 03/ED 01).
