Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Berikut Jadwal Penagihan Aktif Pembayaran PBB di Wilayah

JD 08 - berita depok
Kamis, 29 Juli 2021, 14:02 WIB

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan penagihan aktif terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan mobil Bank Jabar Banten (BJB). Penagihan dilakukan dengan menyambangi 11 kecamatan sesuai jadwal yang telah disusun.

"Kami sudah tentukan tanggalnya. Untuk Kecamatan Cimanggis pada 4-5 Agustus, Tapos 11-12 Agustus serta Limo 18-19 Agustus," ujar Kapala BKD Kota Depok Nina Suzana, di ruang kerjanya, Kamis (29/07/21).

Selanjutnya, Cinere 24-26 Agustus, Pancoran Mas 31 Agustus -2 September, dan Cipayung 6-7 September. Lalu, Beji 8-9 September, Sukmajaya 13-14 September, Cilodong 15-16 September, serta Bojongsari 20-21 September.

"Terakhir, untuk Sawangan pada 22 dan 23 September," terangnya.

Nina menyebut, waktu pelayanan dimulai dari jam 09.00 - 13.00 WIB. Sementara, untuk lokasinya akan ditentukan oleh Camat setempat.

"Sebagai upaya jemput bola dalam masa pembayaran PBB, BKD Kota Depok berencana menggandeng BJB untuk melakukan penagihan aktif. Penagihan dilakukan dengan mendatangkan mobil BJB ke wilayah. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, menarik minat masyarakat untuk membayar pajak," tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)