Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/02/20). Seluruhnya melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak asusila yang sebelumnya telah ditertibkan pada 14 Februari kemarin. Selain itu, pelanggaran juga terhadap pedagang kaki lima yang melanggar di sepanjang Jalan Citayam yang ditertibkan hari ini.
“Ada dua pelaku tindak asusila dan delapan pedagang kaki lima yang ikut sidang tipiring hari ini,” jelasnya kepada berita.depok.go.id.
Dikatakan Lienda, berdasarkan sidang yang dilakukan secara tertutup, dua pelanggar tindak asusila dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Karena keduanya telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Pasal 17 ayat 1 yang berisi mengenai larangan perbuatan asusila dan prostitusi.
Selanjutnya, imbuhnya, untuk delapan pedagang kaki lima dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu. Denda diberlakukan karena melanggar Perda Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Pasal 14 ayat 1 yang memuat tentang pelanggaran berjualan di pinggir jalan.
“Masing-masing dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Terakhir, Lienda berharap dengan dilakukannya sidang tipiring ini, dapat menjadi efek jera. Tentunya sebagai langkah dalam menciptakan Depok yang aman dan kondusif. (JD02/ED02/EUD 02)