Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Warga Depok Bawa Masker Tapi Tidak Dipakai Tetap Dikenakan Sanksi

JD 02 - berita depok

182
Senin, 14 Sep 2020, 14:42 WIB

berita.depok.go.id-Warga tidak pakai masker yang melintas di Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Penindakan yang diberikan berupa denda dan sanksi sosial dengan bersih-bersih halaman sekitar maupun membaca Pancasila.

“Ada warga yang membawa masker tapi tidak dipakai tetap kami kenakan sanksi sosial dengan membaca Pancasila atau bersih-bersih halaman sekitar,” jelasnya Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany kepada  berita.depok.go.id, Senin (14/09/20).

Dikatakannya, sanksi tersebut diberlakukan sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Selain itu juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, baik orang tua ataupun anak-anak untuk menggunakan masker jika keluar rumah.

Lebih lanjut, ungkap Lienda, sanksi berupa denda maupun sanksi sosial tersebut sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Untuk sanksi denda senilai Rp 50 ribu.

“Denda juga diberlakukan sesuai Perwal senilai Rp 50 ribu,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0