Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Ekonomi
Wali Kota Pastikan SPBU di Depok Takarannya Pas
JD 05 - berita depok

102
Senin, 15 Des 2025, 16:14 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri (baju biru) bersama UPTD Metrologi Legal, Pertamina dan Hiswana Migas meninjau pengecekan akurasi pompa ukur BBM di SPBU 34.16416 Tole Iskandar Kecamatan Sukmajaya, Senin (15/12/25). (Foto: Disdagin Kota Depok)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) di seluruh layanan SPBU di Kota Depok akurat.

Kepastian tersebut ditunjukkan saat Bang Supian, sapaan Wali Kota Depok, melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pertamina, serta Hiswana Migas di SPBU 34.16416 Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, dan SPBU 34.16412 Kukusan, Kecamatan Beji, Senin (15/12/25).

“Saya mengapresiasi hasil pengecekan. Dua SPBU yang kami ukur menunjukkan takaran sesuai ketentuan dan telah memiliki sertifikat Pasti Pas dari Pertamina,” katanya usai kegiatan.

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait isu takaran BBM di SPBU Kota Depok. UPTD Metrologi Legal secara rutin melakukan pengawasan pompa ukur BBM di seluruh SPBU.

Bang Supian menegaskan, pengawasan rutin tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Depok dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar bagi warga Depok dan seluruh konsumen layanan pengisian BBM agar tidak dirugikan,” jelasnya.

Pengecekan pompa ukur BBM dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dilakukan di 15 SPBU yang berada di jalur padat kendaraan di Kota Depok. SPBU tersebut antara lain SPBU 34.16416 Tole Iskandar, SPBU 34.16412 Kukusan, SPBU 34.16407 Pancoran Mas, SPBU 34.16402 Kemiri Muka, SPBU 31.16401 Kemiri Muka, dan SPBU 34.16408 Pondok Jaya.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan di SPBU 34.16920 Cilangkap, SPBU 34.16919 Cimpaeun, SPBU 34.16937 Leuwinanggung, SPBU 34.16418 Cisalak Pasar, SPBU 34.16912 Tugu, SPBU 34.16410 Bakti Jaya, SPBU 34.16924 Tugu, SPBU 34.16932 Harjamukti, serta SPBU 34.16915 Harjamukti.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan atau Pemantauan Bidang Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN). (JD 05/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0