berita.depok.go.id - Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Wali Kota Depok, Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/452/BKPSDM/2025 yang mengimbau kepada orang tua (ortu) di Kota Depok untuk dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan itu juga ditujuan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mempunyai anak di jenjang PAUD/TK dan SD untuk mengantar putra dan putrinya ke sekolah pada Senin (14/07/25).
Kemudian dalam imbauan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025 itu dijelaskan setelah kegiatan tersebut seluruh ASN agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa.
Terakhir, presensi masuk kerja melalui aplikasi Kmob juga dapat dilakukan hingga pukul 10.00 WIB sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan ini. (JD 03/ ED 01).