berita.depok.go.id - Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidik Mulyono mengatakan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2026 merupakan wewenang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Ini kan wewenangnya ada di Gubernur Jawa Barat (Soal UMK Depok)," saat dikonfirmasi berita.depok.go.id, Rabu (24/12/25).
Menurutnya Disnaker Kota Depok hanya sebagai fasilitator tim Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) dalam memutuskan berapa besaran UMK Depok tahun 2026.
Dimana pada Senin (22/12/25) telah dilaksanakan Rapat Pleno Depeko, hasil rapat pleno yang disampaikan oleh serikat pekerja atau serikat buruh, unsur pengusaha dan pemerintah menghasilkan sejumlah usulan terkait besaran kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rapat, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Depok Tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292, serta mengusulkan UMSK sebesar 1 persen dari UMK.
Dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031, serta pada prinsipnya menolak penetapan UMSK.
Namun, apabila UMSK tetap ditetapkan, kenaikannya diusulkan kurang dari 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2026.
Sedangkan dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662
Serta, UMSK sebesar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2026 yang akan ditetapkan.
"Jadi ini sudah menjadi usulan pak Wali Kota sebagai perwakilan dari Kota Depok untuk diputuskan oleh Gubenur Jawa Barat," jelas Sidik.
Saat ditanya kapan UMK Depok diumumkan, Sidik memperkirakan akan disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hari ini.
"Kalau itu mestinya hari ini terakhir, nanti coba dikonfirmasi saja. Karena besok kan sudah libur, seharusnya hari ini diumumkan," tutupnya (JD 02/ED 01).
