berita.depok.go.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah.
Adapun besaran kenaikan UMK di Kota Depok sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp5.522.662.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, besaran kenaikan UMK tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri sebesar 6,29 persen.
“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen," jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (29/12/25).
Dikatakannya, dengan kenaikan UMK tersebut, Sidik berharap, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja.
Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.
"Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok," tandasnya.
Adapun, ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026. (JD 02/ED 01).
