Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Ingatkan Pedagang di Beji Tutup Rokok Pakai Tirai

JD 02 - berita depok

153
Kamis, 5 Nov 2020, 14:35 WIB

Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengawasan di salah satu retail. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan kepada 54 pedagang yang menjual rokok di Kecamatan Beji. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 Tentang KTR.

"Kami lakukan pengawasan terhadap display rokok di toko ritel dan mini market," kata Kepala Bidang  Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman  kepada  berita.depok.go.id, Kamis (05/11/20). 

Dikatakannya, sasaran pengawasan hari ini dilakukan di enam kelurahan se-Kecamatan Beji. Adapun pengawasan dilakukan pada tempat penjualan rokok seperti mini market, toko ritel, agen rokok, dan warung. 

Taufiq menyatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya mengerahkan sebanyak 40 personel. Seluruhnya terbagi menjadi enam tim yang tersebar di setiap kelurahan se-Beji.

Dalam hal ini, pada pengawasan yang dilakukan, jika terdapat iklan disalah satu penjual rokok maka akan diturunkan oleh Satpol PP. Selain itu, juga diingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai non transparan. 

"Jika kedapatan memasang iklan, kami lakukan pencopotan, dan diingatkan untuk menutup display rokok dengan tirai," tandasnya. (JD 02/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0