Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Awasi Penjual Rokok di Sukmajaya

JD 02 - berita depok

110
Kamis, 23 Sep 2021, 12:14 WIB

Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengawasan KTR di salah satu ritel di wilayah Kecamatan Sukmajaya. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah toko di Kecamatan Sukmajaya. Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentangKawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan terus dilakukan kepada penjual rokok. Sebelumnya telah dilakukan kebeberapa wilayah di Kota Depok.

"Kami lakukan pengawasan kepada penjual rokok di wilayah Sukmajaya, setelah sebelumnya sudah dilakukan di sejumlah kecamatan,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis, (23/09/21).

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.

"Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke 45 tempat penjualan rokok atau point of sale (POS). Terdapat 15 penjual rokok yang mendapat terguran karena melakukan pelanggaran KTR

“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTRS, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak di tempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” jelasnya.

Satpol PP Depok pun akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0