berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melaksanakan sosialisasi tata kelola dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sosialisasi menyasar 206 bendahara Sekolah Dasar (SD) Negeri se-Kota Depok.
Sekretaris Disdik Sutarno menyebut, penyaluran BOSP dilaksanakan dua kali atau dua tahap dalam satu tahun.
Terdapat aturan maupun mekanisme dalam penyalurannya yang harus dipahami satuan pendidikan khususnya bendahara.
"Alhamdulillah awal tahun ini dana BOSP telah cair 100 persen. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyaluran tahap dua, karena jika BOSP tahap I silpa, maka akan ada pengurangan BOSP ditahap dua. Untuk itu, mekanismenya kami bahas pada sosialisasi ini," ujarnya, usai kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Penggunaan dan Pelaporan BOSP Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2024 di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Jumat (08/03/24).
Ia menjelaskan, dalam tata kelola penggunaan BOSP, Disdik memiliki tiga peran. Di antaranya, perencanaan, pendampingan dan pelaporan.
"Perencanaan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan masing-masing, karena mekanisme tahapannya sudah melalui sistem," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, Disdik melakukan pendampingan dalam penggunaan BOSP. Harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pengawasannya.
Terakhir, adalah pelaporan agar tata kelola penyaluran BOSP ini sesuai yang diharapkan, sehingga dana BOSP bisa tepat dan cepat. Tepat sesuai aturan dan cepat sesuai dengan waktunya.
"Penggunaan dana BOSP harus diperhatian lebih serius. Baik penerimaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan," ujarnya.
"Pertanggungjawaban ada dua kali. Pelaporan penyaluran pertama untuk mendapat BOSP kedua dan laporan akhir tahun," katanya.
"Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, seluruh bendahara disatuan pendidikan bisa paham terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku, agar meminimalisir adanya kesalahan," tutupnya. (JD 08/ED 02)