Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "uptd-pemakaman-umum"

5 Jan 2024, 23:55 WIB
343
Pemkot Depok Hapus Retribusi Pemakaman Umum per 1 Januari 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.

1 Feb 2023, 17:09 WIB
267
Pemkot Depok Hapus Retribusi Pemakaman Umum per 1 Januari 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.

1 Feb 2023, 17:04 WIB
26
Pemkot Depok Hapus Retribusi Pemakaman Umum per 1 Januari 2024

Upaya mempermudah ahli waris dalam pelayanan retribusi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Kota Depok telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem ini juga merupakan arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk meminimalisir transaksi tunai.

26 Jan 2023, 10:09 WIB
61
Pemkot Depok Hapus Retribusi Pemakaman Umum per 1 Januari 2024

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz resmi mengukuhkan 13 Penanggung Jawab (PJ) Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Depok, di Citarik Sukabumi, Sabtu (21/01) kemarin.