Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.
Upaya mempermudah ahli waris dalam pelayanan retribusi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Kota Depok telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem ini juga merupakan arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk meminimalisir transaksi tunai.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz resmi mengukuhkan 13 Penanggung Jawab (PJ) Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Depok, di Citarik Sukabumi, Sabtu (21/01) kemarin.