Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan posyandu di beberapa wilayah Kota Depok, di Aula BJB, Margonda, Kamis (13/06/24).
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) terhadap lahan posyandu milik warga di beberapa wilayah.
Awal tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) akan melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah pada 52 bidang tanah untuk pembangunan posyandu di empat kecamatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan posyandu di Cimanggis, Senin (29/01/24).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) hari ini melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika.