Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "ugk"

13 Jun 2024, 16:50 WIB
20
Pemkot Depok Bayar 20 Bidang Tanah untuk Pembangunan Posyandu

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan posyandu di beberapa wilayah Kota Depok, di Aula BJB, Margonda, Kamis (13/06/24).

13 Jun 2024, 13:49 WIB
17
Pemkot Depok Bayar 20 Bidang Tanah untuk Pembangunan Posyandu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyerahkan Uang Ganti Kerugian (UGK) terhadap lahan posyandu milik warga di beberapa wilayah.

30 Jan 2024, 10:14 WIB
77
Pemkot Depok Bayar 20 Bidang Tanah untuk Pembangunan Posyandu

Awal tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) akan melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah pada 52 bidang tanah untuk pembangunan posyandu di empat kecamatan.

30 Jan 2024, 10:12 WIB
16
Pemkot Depok Bayar 20 Bidang Tanah untuk Pembangunan Posyandu

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan posyandu di Cimanggis, Senin (29/01/24).

25 Mar 2021, 15:53 WIB
6
Pemkot Depok Bayar 20 Bidang Tanah untuk Pembangunan Posyandu

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) hari ini melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika.