Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok telah selesai melakukan pemadaman Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Limo. Dalam prosesnya, personel Damkar melakukan pemadaman selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2024.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menurunkan alat berat berupa Excavator PC 130 Pindad, untuk membantu proses pemadaman titik api di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limo.