Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair. Rencananya, THR diberikan pada pekan depan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), minggu ini.
Tenaga pendidik dan Kependidikan (TPK) honorer di Kota Depok tahun ini mendapatkan gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).