Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok. Ketiganya yaitu SK Wali Kota Depok Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pertokoan dan Aktivitas Warga, SK Wali Kota Depok Nomor 443/389/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe dan Usaha Sejenis, serta SK Wali Kota Depok Nomor 443/381/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19.