berita.depok.go.id-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok kembali mengeluarkan imbauan terbaru sebagai langkah lanjutan dalam penanganan Corona. Dalam Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020 tersebut, pihaknya meminta agar pemilik tempat hiburan agar tutup sementara.