Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Status Tanggap Darurat Covid-19, Tempat Hiburan di Depok Diimbau untuk Tutup

JD33 - berita depok

4
Sabtu, 21 Mar 2020, 21:25 WIB

Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Dadang Wihana. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok kembali mengeluarkan imbauan terbaru sebagai langkah lanjutan dalam penanganan Corona. Dalam Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020 tersebut, pihaknya meminta agar pemilik tempat hiburan agar tutup sementara.

Wakil Ketua I Gugus Tugas, Dadang Wihana mengatakan, imbauannya ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020, yaitu tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kota Depok.

"Pada hari ini kita mengeluarkan pengumuman terbaru, terkait imbauan kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup wahananya untuk sementara waktu," katanya di Ruang DeCOR Setda Depok, Sabtu (21/03/20).

Dirinya merinci, yang dimaksud tempat hiburan adalah tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan tempat kebugaran. Termasuk, imbuhnya, warung internet (warnet) atau game stasion.

Dadang juga meminta agar masyarakat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan. Imbauan ini, sambungnya, berlaku besok hari hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.

"Demikian imbauan kami, mohon kepada warga untuk mengikutinya," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0