berita.depok.go.go.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660.2/365-DLHK yang menetapkan pelaksanaan Hari Raya Iduladha tahun 2024 tanpa sampah plastik. Surat edaran ini, telah ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang biasanya meningkat saat pembagian daging kurban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, atau ruangan kecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).