Camat Tapos, Abdul Mutolib menegaskan, pembuang sampah liar di Kecamatan Tapos akan ditindak tegas.
Camat Pancoran Mas (Panmas), Utang Wardaya menekankan kepada warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mengalakkan gerakan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Penerapan sanksi tersebut berlaku hingga 24 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.