Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Depok tidak membuka pelayanan tatap muka selama libur lebaran.