Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2023/2024.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Dasar (SD) telah berakhir pada 24 Juni kemarin.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2020/2021 diperuntukkan bagi siswa minimal berusia enam tahun.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok hari ini secara resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) menjadi salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Belajar (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Dasar (SD).