Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) menjadi salah satu syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Belajar (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang Sekolah Dasar (SD). Hal tersebut, sebagai upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memenuhi komitmen wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun.
"Kita sudah menyosialisasikan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI ini, untuk masuk SD minimal harus mengikuti PAUD selama satu tahun," katanya, di Balai Kota, Rabu (10/06/20).
Lebih lanjut, kata Thamrin, persyaratan PPDB SD adalah melampirkan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orang tua/Wali calon peserta didik.
"Fotokopi Program Keluarga Harapan (PKH) bagi siswa yang tidak mampu," tambahnya.
Thamrin menambahkan, PPDB jenjang SD ini seluruhnya ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Adapun pendaftaran dilakukan secara online, melalui link pendaftaran atau melalui nomor kontak (call center) WhatsApp di masing-masing satuan pendidikan.
"Jadwal pendaftaran PPDB SD sendiri dimulai pada 22-24 Juni 2020. Selanjutnya, pengumuman pada 25 Juni serta daftar ulang pada 10-11 Juli," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Disdik Kota Depok, Sada menambahkan, penerimaan PPDB tahun ini untuk sementara diutamakan calon peserta didik yang memiliki STSB. Sebab, imbuhnya, yang memiliki STSB sudah pasti berusia enam tahun.
"Ketika masih ada kuota, dilanjutkan bagi yang tidak memiliki STSB. Kecuali kalau anak yang tidak memiliki STSB tersebut, sudah berusia tujuh tahun, wajib diterima," pungkasnya (JD 07/ED 01/EUD02)