Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "perwal-no-60-tahun-2020"

9 Sep 2020, 20:55 WIB
110
Denda Maksimal Rp 25 Juta bagi Pelaku Usaha yang Tidak Taat Pembatasan Aktivitas Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 8 September 2020.