Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "pelayanan-online"

9 Feb 2021, 11:12 WIB
1978
Warga Depok Bisa Urus Akta Kematian melalui Whatsapp, Begini Caranya

Masyarakat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.