Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan pemasangan plang dan stiker untuk Objek Pajak yang menunggak, sudah sesuai prosedur.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).