berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara online melalui e-Filing.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak Wajib Pajak di Depok untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Termasuk, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023, dan SPT PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono secara resmi membuka pelayanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP yang dirangkai dengan laporan SPT Tahunan di Aula Teratai, lantai 1, Gedung Balai Kota, Rabu (01/02/2023). Pemadanan NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan tersebut bekerja sama dengan KKP Sawangan dan KKP Cimanggis.
Pemerintah mulai melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) Bab II Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah resmi disahkan.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Haryono (IBH), hari ini menunaikan kewajibannya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing.