Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

NPWP dan NIK Mulai Diintegrasikan, Berikut Penjelasan KPP Pratama Depok

JD 03 - berita depok
Jumat, 9 Desember 2022, 14:37 WIB
News
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. (Foto : Istimewa).

berita.depok.go.id- Pemerintah mulai melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) Bab II Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah resmi disahkan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, Myrnawati Tiyasworo mengatakan, meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodir NPWP dengan format baru.

“Sebelum ketentuan format baru NPWP 16 digit seiring berlakunya NIK jadi NPWP yang akan berlaku secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan mulai 2024, maka Wajib Pajak (WP) orang pribadi (op) harus memahami kewajiban yang harus dilakukan setelah mendaftarkan diri melalui e-registrasi untuk mendapatkan NPWP,” ucapnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (09/12/22).

Dirinya menjelaskan, sesuai UU HPP Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP.

“Satu NPWP untuk satu NIK. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan,” terangnya.

Dikatakannya, bila WP telah mendaftarkan diri melalui e-registrasi dan mendapatkan NPWP. maka sejak saat itu wajib pajak telah mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP). Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh OP dapat dilakukan secara online melalui laman DJP atau disampaikan secara manual dengan langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar atau dapat juga dikirimkan melalui Pos tercatat atau jasa ekspedisi ke KPP terdaftar.

Terakhir, katanya, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang telah dijelaskan di atas ada beberapa hal yang harus diketahui dan dokumen yang disiapkan oleh WP sebagai berikut. Pertama, pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilannya, baik sebagai pelaku usaha, karyawan, dokter,youtuber, notaris, atau tidak memiliki penghasilan.

“Kedua, jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan dan ketiga bukti potong dari yang memberikan penghasilan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Artinya paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya, misalnya SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2022 disampaikan paling lambat 31 Maret 2023,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)