Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol (minol). Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol (minol). Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, untuk memutus peredaran minuman beralkohol (minol) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar penanganannya dapat maksimal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar razia minuman beralkohol (minol) yang dijual tanpa izin, kemarin (26/10) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 1.551 minol berhasil diamankan.
Kecamatan Sawangan secara rutin melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Koordinasi itu dilakukan demi pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Sawangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita sebanyak 3.155 botol minuman beralkohol (minol) sepanjang tahun 2020.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menegaskan, untuk memutus peredaran minuman beralkohol (minol) tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 874 minuman beralkohol (minol).