Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan rilis perkembangan penanganan Covid-19.
Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan baru ini trtuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang terbit 10 Agustus 2021.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya mendistribusikan sebanyak 50 kantong beras kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di RT 05, RW 01, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.