Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Depok kembali diperpanjang dari 22 hingga 28 Februari 2022.
Kota Depok kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok. Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan 7 Februari 2022.
Turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok dari Level 4 ke 3 berdampak pada kembali diperbolehkan sejumlah kegiatan masyarakat.
Situasi Kota Depok semakin membaik dari hari ke hari.