Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

PPKM Level 3, Depok Siapkan PTM Terbatas pada September 2021

JD09 - berita depok

12
Rabu, 25 Agt 2021, 11:15 WIB

Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

berita.depok.go.id-Turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok dari Level 4 ke 3 berdampak pada kembali diperbolehkan sejumlah kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam keputusan tersebut diatur mengenai pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah masih dilakukan secara daring. Namun, dipersiapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah Mid Semester bulan September 2021.

Kemudian, resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat. Selain itu, untuk akad nikah atau pemberkatan diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang dengan protkes yang ketat.

Selanjutnya, takziah dihadiri paling banyak 15 orang juga dengan protkes yang ketat. Lalu, untuk kegiatan di luar rumah diwajibkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan faceshild tanpa masker. (JD 09/ED02/EUD02)


Berikut Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 : https://drive.google.com/file/d/1dVAppRyD8_fAVeAQUASH_oD46cPRlUMG/view?usp=sharing


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0