berita.depok.go.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Veronica Wiwin Widarini mengatakan, pihaknya menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022. Dirinya pun menyampaikan masukan serta saran terkait perubahan tersebut yang merupakan hasil dari kesamaan pandang antara Pemerintah Kota Depok dan Banggar DPRD Depok. Sekaligus merinci ringkasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kota Depok menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.