Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak Wajib Pajak di Depok untuk segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Termasuk, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023, dan SPT PPh badan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis membuka pojok pajak di sejumlah titik di Kota Depok.