Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi

Permudah Pelaporan SPT, Pojok Pajak Dibuka di Sejumlah Titik

JD 03 - berita depok

16
Senin, 9 Mar 2020, 14:32 WIB

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari (kiri) dan  Kepala KPP Pratama DepokSawangan,  Mamik Eko Soessanto (kedua kanan) mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam pelaporan SPT secara e-Filling pada Pojok Pajak di Balai Kota Depok, Senin (09/03/2020). (Foto : JD 04/Diskominfo)

berita.depok.go.id-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis membuka pojok pajak di sejumlah titik di Kota Depok. Upaya ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III, Catur Rini Widosari mengatakan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang bisa menjangkau seluruh masyarakat. Termasuk membuka pelayanan pajak di tempat-tempat umum.

Khusus di Kota Depok, Catur menyebutkan, pojok pajak tersebar di beberapa lokasi. Yaitu  Kantor Wali Kota Depok mulai tanggal 09-13 Maret, RSUD Depok 11-12 Maret. Kemudian di Margocity 19-22 Maret, Hotel Santika Depok 24 Maret, dan Depok Town Square (Detos) 26-31 Maret.

“Selain itu, kami juga menyediakan pojok pajak di beberapa universitas di Kota Depok. Yakni Universitas Gunadarma dan Universitas Indonesia,” ucapnya kepada berita.depok.go.id, Senin (09/03/20).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Depok Sawangan,  Mamik Eko Soessanto menambahkan, pojok pajak yang diadakan di Kantor Wali Kota Depok sudah kali ketiga dilaksanakan. Semua ini untuk mempermudah Aparat Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan SPT.

“Kami melakukan upaya jemput bola pelayanan pajak, sehingga ASN juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Untuk penyampaian SPT Orang Pribadi  paling lambat 31 Maret dan  untuk badan 30 April 2020,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0