Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak seluruh warga yang terdaftar sebagai wajib pajak(WP) untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022. Baik secara online maupun offline.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Haryono (IBH), hari ini menunaikan kewajibannya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Muhammad Ismiransyah M. Zain mendampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing, Selasa (08/03/22).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia.