Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan

Perluas Basis Perpajakan, Fungsi KPP Pratama Berubah

JD 03 - berita depok

11
Rabu, 4 Mar 2020, 10:39 WIB

Kegiatan  LaunchingPerubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di KPP Pratama Depok Cimanggis, Senin(02/02/2020)

berita.depok.go.id-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna memperluas basis perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III, Catur Rini Widosari mengatakan, perubahan dilakukan pada Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III dan IV, dan Seksi Ekstensifikasi yang ada di setiap KPP Pratama.  Termasuk di Depok yaitu KPP Pratama Cimanggis dan Sawangan.

“Jadi, DJP serentak se-Indonesia melakukan perubahan ini.Untuk Jawa Barat III, kami lakukan di KPP Pratama Cimanggis,” ucapnya usai menggelar Launching Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di KPP Pratama Cimanggis, baru-baru ini.

Rini menjelaskan, ke depan Seksi Waskon III dan IV akan bertugas mencari Wajib Pajak (WP) baru. Sementara Seksi Ekstensifikasi melakukan konsultasi dan mengawasi WP baru dan yang sudah terdaftar.

"Secara sederhana wilayah KPP akan di bagi ke beberapa seksi pengawasan dan konsultasi, yang tugasnya tidak hanya mengawasi tapi juga melakukan ekstensifikasi,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan cara ini,  pemerintah mampu menjaring lebih banyak WP. Serta dapat membantu meningkatkan perekonomian yang sedang lesu akibat beberapa ketidakpastian global.

“Point pentingnya adalah bahwa kita akan fokus bagaimana pengawasan ke depan. Selain itu, bagaimana strategi kita meningkatkan pelayanan, pengawasan, membimbing,dan membina WP,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0