Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kota Depok siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).