Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

Berikut Ketentuan Peserta JKP Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021

JD 08 - berita depok

289
Senin, 8 Mar 2021, 14:58 WIB

Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Depok, Yanuar Wirandono. (Diskominfo)

berita.depok.go.id- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat tersebut bisa didapatkan oleh peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

“Syarat yang dimaksud, di antaranya terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Kota Depok, Yanuar Wirandono, Senin (08/03/21).

Selanjutnya, peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22% dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan. Sementara sebesar 0,24% sisanya berasal dari rekomposisi iuran,” ungkapnya.

Dijelaskannya, peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama enam bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta JKP juga mendapat manfaat akses informasi pasar kerja.

“Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama tiga bulan. Sedangkan tiga bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan,” terangnya.

Yanuar berharap, PP JKP ini bisa membantu pekerja yang terdampak PHK untuk mendapatkan haknya. Dikatakannya, pekerja yang tidak didaftarkan dalam JKP oleh perusahaan, maka perusahaan wajib untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan yang didapat dalam JKP.

“Sudah ada ketentuannya. Jadi Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja di BP Jamsostek. Jika tidak dan terpaksa melakukan PHK, maka perusahaan harus memenuhi hak sesuai ketentuan tersebut,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0