Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok memberikan kemudahaan bagi warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran.
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.