Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Pemerintahan

Begini Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

JD 03 - berita depok

326
Senin, 20 Jun 2022, 18:42 WIB

Menu Rehab pada aplikasi mobile JKN. (Gambar : Tangkapan Layar)

berita.depok.go.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok memberikan kemudahaan bagi warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali, peserta bisa melakukan  pembayaran dengan cara dicicil. Kebijakan tersebut  adalah  program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). 

Kepala Cabang Depok BPJS Kesehatan  Depok, Elisa Adam mengatakan, Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU). khususnya di masa pandemi Covid-19, meningkatkan keaktifan Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas tiga, empat hingga 24 bulan. 

Elisa menjelaskan, Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Khususnya segmen PBPU dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Peserta yang dapat mengikuti program Rehab yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165,” jelas Elisa, Senin (20/06/22). 

Dikatakannya, peserta  dapat melakukan pendaftaran  hingga tanggal 28 pada bulan berjalan kecuali Februari dimana pendaftaran hingga tanggal 27. Serta maksimal periode Rehab adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.

"Setelah melakukan Rehab dan selesai mencicil, pelayanan kesehatan akan bisa digunakan seperti biasanya. JKN-KIS ini  memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan," ucapnya. 

Elisa menambahkan, selain Rehab, pihaknya juga memperkenalkan mengenai program Donasi JKN-KIS. Yaitu bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya. Ini untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan. 

“Badan usaha dapat menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menolong sesama melalui pembayaran iuran JKN-KIS bagi warga kurang beruntung tersebut, katanya. 

Lebih lanjut, ujar dia, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS. Peningkatan layanan dan kemudahan akses seperti melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta. 

Menurutnya, dalam  mobile JKN Peserta dapat mengetahui informasi program JKN, informasi lokasi Faskes, informasi ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dulu. Fitur-fitur selebihnya selain keempat fitur di atas membutuhkan login. 

Seperti, peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login. Login pun dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrean online. 

Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program Rehab Iuran BPJS Kesehatan: 

1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). 

2.  Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. 

3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. 

4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
1
1
0
0
0
0
0