Berita.depok.go.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok terus menguatkan pemahaman para peternak dan pelaku usaha produk hewani di Kota Depok tentang tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023. Yakni tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas, Hewan, dan Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.