Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
April Mulai Berlaku, DKP3 Depok Sosialisasikan Aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS
JD 03 - berita depok

5
Minggu, 31 Mar 2024, 3:36 WIB

Sosialisasi aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS melalui zoom meeting yang dihadiri seluruh pelaku usaha hewan dan produk hewan baik pangan maupun non pangan se-Kota Depok, beberapa waktu lalu. (Foto: DKP3 Depok)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok terus menguatkan pemahaman para peternak dan pelaku usaha produk hewani di Kota Depok tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.

Dimana aturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas, Hewan, dan Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Pada Hari Raya Iduladha pada Juni mendatang akan ada pengawasan terhadap lalu lintas (lalin) hewan kurban yang masuk ke Depok. Sudah kami sosialisasikan pada Kamis (14/03/24) tentang aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS melalui zoom meeting yang dihadiri seluruh pelaku usaha hewan dan produk hewan baik pangan maupun non pangan se-Kota Depok,” kata Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, Minggu (31/1/24). 

Dikatakannya, peningkatan kapasitas ini diperlukan mengingat pentingnya memahami dan mengerti implementasi aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS untuk mempermudah pelaku usaha dalam melulintaskan hewan, produk hewan, serta Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya. 

Aturan penggunaan aplikasi ini dijadwalkan efektif pada tanggal 20 April 2024 mendatang. 

“Jadi sebelum berlaku efektif para pelaku usaha diharapkan untuk memperhatikan dengan saksama langkah-langkah menggunakan aplikasi ini,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan), Eka Handayani juga turut memberikan sejumlah materi. 

Materi yang disampaikan mengenai Permentan Nomor 17 tahun 2023, mencakup dasar hukum melalulintaskan hewan dan produk hewan, kriteria melalulintaskan produk hewan dan pentingnya memperhatikan kondisi serta situasi penyakit pada daerah asal dan tujuan.

Lalu, materi juga menyebutkan hewan dan produk hewan yang diatur dalam lalu lintasnya.

Kemudian yang terpenting adalah praktik penggunaan aplikasi lalu lintas iSIKHNAS. 

“Jadi setiap pelaku usaha diminta untuk membuat akun pemohon dan dijelaskan alur proses administrasi lalu lintas, mulai dari penerimaan permohonan, dokter hewan, hingga pemeriksaan akhir produk” tambahnya. 

“Kami berharap pemahaman yang lebih baik terkait penggunaan aplikasi lalu lintas iSIKHNAS akan membantu menciptakan keamanan dan kesehatan yang lebih baik bagi hewan dan produk hewan di Kota Depok,” tutupnya. (JD 03/ED 01). 



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0