berita.depok.go.id - Bunda PAUD Kota Depok, Siti Barkah Hasanah atau kerap disapa Cing Ikah, mengingatkan para orang tua untuk memilih lembaga PAUD yang sudah terakreditasi, terdaftar resmi dan terdekat dari rumah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan lapangan ke sejumlah PAUD di Kota Depok dalam rangka memperkuat sosialisasi program wajib satu tahun PAUD sebelum masuk sekolah dasar.
Dalam arahannya, Cing Ikah menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan di lembaga yang memenuhi standar administrasi dan mutu.
Ia menyebutkan, PAUD yang baik harus memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten, serta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
“Sekolah PAUD yang baik itu bukan yang besar atau mewah, tapi yang resmi terdaftar, ada gurunya, dan memiliki ruang belajar yang layak. Itu yang harus diperhatikan oleh orang tua,” ujarnya kepada berita.depok.go.id
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan lembaga PAUD yang belum memiliki legalitas jelas.
Menurutnya, legalitas dan akreditasi adalah jaminan bahwa sekolah tersebut mengikuti kurikulum dan standar pendidikan yang diatur pemerintah.
“Kami tidak ingin ada anak-anak Depok belajar di tempat yang belum diakui secara resmi. Karena itu, pastikan sekolahnya sudah punya izin dan minimal akreditasi C,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, Cing Ikah juga mengimbau agar orang tua memilih sekolah yang berlokasi dekat dengan rumah.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak dalam bersekolah.
Dengan jarak yang dekat, anak-anak bisa berangkat dengan berjalan kaki tanpa harus diantar kendaraan, sehingga lebih mandiri dan hemat biaya transportasi.
“Kalau bisa, pilih sekolah yang bisa dijangkau dengan jalan kaki. Anak tidak lelah, orang tua tidak repot, dan tentu lebih aman,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cing Ikah menjelaskan bahwa pemerintah kini menetapkan ijazah PAUD sebagai salah satu syarat administratif untuk mendaftar ke jenjang SD, baik negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini bukan lagi pilihan, melainkan bagian penting dari program wajib belajar nasional 13 tahun.
“Satu tahun PAUD adalah bagian dari 13 tahun wajib belajar. Jadi setiap anak harus punya ijazah PAUD sebelum masuk SD,” tegasnya.
Dalam setiap kunjungannya, Cing Ikah juga meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana beberapa PAUD.
Ia mengapresiasi pengelola sekolah yang tetap bersemangat meningkatkan kualitas pembelajaran meskipun dengan keterbatasan fasilitas.
TP-PKK, kata dia, akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan lembaga terkait untuk memperluas akses PAUD berkualitas bagi seluruh warga.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Depok sebagai kota yang peduli pada pendidikan anak usia dini,” pungkasnya. (JD 03/ED 01).