Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah selama periode libur Imlek 2572 Kongzili.
Lurah Cilangkap Imbau Warga Jaga Ketertiban Imlek