Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) akan menjembatani kendala alur pendistribusian minyak goreng (migor) curah di Kota Depok. Hal ini dilakukan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14 ribu dapat diterapkan oleh semua pedagang.