Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pengawasan dan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di wilayah Kota Depok.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji 5,5 Kilogram (Kg) dan 12 Kg di PT Giga Intrax, Kecamatan Sawangan.